Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 65 M (opens original article in a new tab)

TL;DR

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,18 miliar di Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum. Bea Cukai mencatat penindakan besar sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 49,05 juta batang.

  • Bea Cukai memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,18 miliar
  • Pemusnahan dilakukan di Alun-alun Kabupaten Garut dan di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari
  • Bea Cukai mencatat 1.594 penindakan dengan 49,05 juta batang rokok ilegal diamankan sepanjang Januari hingga Mei 2026
  • Djaka Budhi Utama mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.