Awas! Bank dan Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer (opens original article in a new tab)
OJK dapat memberikan denda hingga Rp15 miliar kepada perbankan dan sekuritas yang melanggar aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026 terkait penyampaian informasi keuangan oleh influencer. Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
- PUJK bisa dikenai denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026
- Aturan ini mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan termasuk influencer
- PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.