Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Awas! Bank dan Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer (opens original article in a new tab)

TL;DR

OJK dapat memberikan denda hingga Rp15 miliar kepada perbankan dan sekuritas yang melanggar aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026 terkait penyampaian informasi keuangan oleh influencer. Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

  • PUJK bisa dikenai denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026
  • Aturan ini mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan termasuk influencer
  • PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.