Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI (opens original article in a new tab)
Pemerintah menetapkan aturan baru UU P2SK yang memungkinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap menjaga independensi bursa.
- UU P2SK menetapkan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI
- BEI wajib mempertahankan independensinya meskipun lembaga negara memiliki saham
- Pemegang saham BEI bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum Indonesia
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.