Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Airlangga Tegaskan Investasi Merah Putih Bond Bukan Money Laundering (opens original article in a new tab)

TL;DR

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa pembelian Merah Putih Bond bukan termasuk praktik pencucian uang, dan pemerintah memberikan perlindungan hukum serta perpajakan khusus bagi investor. UU P2SK Pasal 50A menjamin perlindungan dari penuntutan pidana dan perpajakan untuk pembelian surat utang khusus, serta memungkinkan investor mengikuti program pengampunan pajak.

  • Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto membantah bahwa Merah Putih Bond terkait pencucian uang
  • Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond
  • UU P2SK Pasal 50A menjamin perlindungan dari penuntutan pidana dan perpajakan untuk pembelian surat utang khusus
  • Investor dapat mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela sesuai ketentuan hukum
  • Pembelian surat utang tidak dianggap sebagai pengampunan pajak penuh seperti Tax Amnesty

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.