28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Awas Denda Rp500.000 (opens original article in a new tab)
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol selama pekan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, dengan denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar
- Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol selama 5 hari
- Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap dilarang melintas sesuai tanggal genap/ganjil
- Pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp500.000
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.