24 Warga China Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak (opens original article in a new tab)
Kementerian ESDM menetapkan 26 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Maluku, dengan 24 di antaranya merupakan Warga Negara Asing dari China.
- 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Gunung Botak
- 24 tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari China dan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Para tersangka terlibat dalam pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, dan laboratorium penyulingan emas di lokasi penambangan
- 12 WNA ditahan di Rutan Ambon dan 12 lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.