Wamen: Anak korban bully hingga koma di Jakpus berhak dapat restitusi (opens original article in a new tab)
Wamen PPPA menyatakan anak korban perundungan hingga koma di Jakpus berhak mendapatkan restitusi sesuai peraturan yang berlaku. Korban mengalami luka fisik dan psikologis serta memerlukan pendampingan. Orang tua dapat mengajukan ganti rugi jika ada kelalaian. Terlapor dapat dikenai pidana sesuai undang-undang.
- Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan anak korban perundungan hingga koma di Jakpus berhak mendapatkan restitusi sesuai PP 43/2017
- Orang tua korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika ada kelalaian
- Korban mengalami luka fisik dan dampak psikologis serta memerlukan pendampingan berkelanjutan
- Terlapor dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sesuai UU Perlindungan Anak
- Penanganan kasus mengacu pada UU SPPA karena terduga pelaku masih anak
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.