Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum (opens original article in a new tab)

TL;DR

Rudenim Denpasar mendeportasi enam WNA tiga negara karena melanggar hukum dan izin tinggal, dengan beberapa di antaranya ditahan karena tindakan mengganggu ketertiban umum dan melebihi masa tinggal. Enam WNA tersebut juga direkomendasikan menerima sanksi pencegahan masuk Indonesia selama 5-10 tahun hingga seumur hidup.

  • Rudenim Denpasar mendeportasi enam WNA asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena melanggar hukum dan izin tinggal
  • Beberapa WNA ditahan karena mengamuk, merusak properti, dan melebihi masa izin tinggal
  • Enam WNA tersebut direkomendasikan menerima sanksi pencegahan masuk Indonesia selama 5-10 tahun hingga seumur hidup
  • FRP ditangkap karena mengamuk dan merusak properti di Bali, sedangkan RNB ditahan karena melebihi izin tinggal 56 hari
  • WNA India lainnya ditangkap karena kasus berbeda seperti merusak hotel dan tidak membayar tagihan
  • Direktorat Jenderal Imigrasi akan menentukan durasi penangkalan setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.