Polri susun aturan pelaksanaan setelah Presiden sahkan revisi UU Polri (opens original article in a new tab)
Polri menyusun aturan pelaksanaan setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini mencakup perubahan penting seperti pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan. Polri akan melakukan sosialisasi dan internalisasi untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan tugas.
- Polri menyusun aturan pelaksanaan setelah UU Nomor 5 Tahun 2026 disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto
- UU tersebut mengatur jabatan sipil bagi anggota Polri dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan
- Polri akan melakukan sosialisasi dan internalisasi untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan tugas
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.