Polisi ungkap peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi (opens original article in a new tab)
Polisi Bekasi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dan menangkap dua pelaku, sementara pemasok lainnya masih dalam pengejaran.
- Polisi menangkap dua pelaku dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kabupaten Bekasi
- Barang bukti yang disita mencakup 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dan uang tunai Rp615.000
- Polisi masih memburu pemasok obat tersebut yang berinisial AGM
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.