Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Polisi tangkap pria lakukan pelecehan seksual terhadap anjing di Jakut (opens original article in a new tab)

TL;DR

Polisi menangkap pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan Jakarta Utara, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

  • Polisi menangkap OL (24) karena dugaan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan Jakarta Utara
  • Petugas mengamankan bukti seperti video, ponsel, dan hasil visum hewan dari dokter
  • Pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) UU KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara
  • Saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi pelaku

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.