Polisi tangkap pria lakukan pelecehan seksual terhadap anjing di Jakut (opens original article in a new tab)
Polisi menangkap pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan Jakarta Utara, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
- Polisi menangkap OL (24) karena dugaan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan Jakarta Utara
- Petugas mengamankan bukti seperti video, ponsel, dan hasil visum hewan dari dokter
- Pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) UU KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara
- Saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi pelaku
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.