Polisi tangkap pencuri motor ojol di Jakut dua jam setelah beraksi (opens original article in a new tab)
Polisi menangkap pelaku pencurian motor ojol di Jakarta Utara dua jam setelah kejadian, dengan barang bukti ditemukan dan dijerat pasal pidana.
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap WS yang mencuri motor ojol dalam dua jam setelah kejadian
- Pelaku ditangkap di kawasan Pademangan setelah petugas menemukan motor korban dengan plat nomor yang telah dibuka
- WS dijerat pasal 492 dan 486 UU KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara
- Korban Sutrisno ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah pelaku mengambil motornya
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.