Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Polisi tangkap pencuri motor ojol di Jakut dua jam setelah beraksi (opens original article in a new tab)

TL;DR

Polisi menangkap pelaku pencurian motor ojol di Jakarta Utara dua jam setelah kejadian, dengan barang bukti ditemukan dan dijerat pasal pidana.

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap WS yang mencuri motor ojol dalam dua jam setelah kejadian
  • Pelaku ditangkap di kawasan Pademangan setelah petugas menemukan motor korban dengan plat nomor yang telah dibuka
  • WS dijerat pasal 492 dan 486 UU KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara
  • Korban Sutrisno ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah pelaku mengambil motornya

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.