Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI (opens original article in a new tab)
Hendarto, petinggi Grup BJU, divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI dengan kerugian negara sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
- Hendarto, direktur dan pemilik perusahaan Grup BJU, divonis 8 tahun penjara karena korupsi dalam kasus LPEI
- Hendarto terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS serta menyebabkan kerugian negara senilai jumlah tersebut
- Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS
- Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menggunakan hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.