Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI (opens original article in a new tab)

TL;DR

Hendarto, petinggi Grup BJU, divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI dengan kerugian negara sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

  • Hendarto, direktur dan pemilik perusahaan Grup BJU, divonis 8 tahun penjara karena korupsi dalam kasus LPEI
  • Hendarto terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS serta menyebabkan kerugian negara senilai jumlah tersebut
  • Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS
  • Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menggunakan hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.