Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Permohonan uji materiil kuota internet hangus tidak dapat diterima MK (opens original article in a new tab)

TL;DR

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil tentang kuota internet hangus karena tidak memenuhi syarat formil.

  • Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materiil tentang kuota internet hangus tidak dapat diterima.
  • Permohonan diajukan oleh Gita Putri Akhyun dan pemohon lainnya terkait ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.
  • MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil karena tidak disertai alat bukti dan tanda tangan pemohon.
  • Putusan serupa sebelumnya dikeluarkan untuk perkara lain dengan alasan permohonan tidak jelas.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.