Permohonan uji materiil kuota internet hangus tidak dapat diterima MK (opens original article in a new tab)
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil tentang kuota internet hangus karena tidak memenuhi syarat formil.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materiil tentang kuota internet hangus tidak dapat diterima.
- Permohonan diajukan oleh Gita Putri Akhyun dan pemohon lainnya terkait ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.
- MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil karena tidak disertai alat bukti dan tanda tangan pemohon.
- Putusan serupa sebelumnya dikeluarkan untuk perkara lain dengan alasan permohonan tidak jelas.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.