Pengamat soroti tantangan RI sebagai negara transit pengungsi (opens original article in a new tab)
Pengamat menyebut Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit pengungsi dengan keterbatasan kapasitas dan kerangka hukum, serta menyarankan penguatan kerja sama regional dan diplomasi untuk mengurangi arus masuk pengungsi.
- Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit pengungsi karena keterbatasan kapasitas daerah penampung dan potensi ketegangan sosial
- Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga kerangka hukum nasional masih terbatas
- Pengamat menyarankan penguatan kerja sama regional dan diplomasi untuk mengurangi arus masuk pengungsi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.