Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Pengamat soroti tantangan RI sebagai negara transit pengungsi (opens original article in a new tab)

TL;DR

Pengamat menyebut Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit pengungsi dengan keterbatasan kapasitas dan kerangka hukum, serta menyarankan penguatan kerja sama regional dan diplomasi untuk mengurangi arus masuk pengungsi.

  • Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit pengungsi karena keterbatasan kapasitas daerah penampung dan potensi ketegangan sosial
  • Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga kerangka hukum nasional masih terbatas
  • Pengamat menyarankan penguatan kerja sama regional dan diplomasi untuk mengurangi arus masuk pengungsi

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.