Pemprov Riau stop sementara tambang tanah tanpa izin di Kampar (opens original article in a new tab)
Pemprov Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampar setelah tim gabungan menemukan kegiatan tersebut selama sidak. Pelaku usaha diminta mengurus perizinan, sementara pertambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
- Pemprov Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampar
- Tim gabungan melakukan sidak dan menemukan penambangan tanpa perizinan di dua lokasi
- Pelaku usaha diminta mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi
- Pertambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.