Pakar: UU PPLH buka peluang penerapan pembakaran terkendali terbatas (opens original article in a new tab)
Pakar menyatakan UU PPLH membuka peluang penerapan pembakaran terkendali terbatas di lahan bermineral sebagai solusi mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
- UU PPLH mengizinkan pembakaran terkendali maksimal dua hektare di lahan bermineral
- Pembakaran terkendali berpotensi mengurangi akumulasi bahan bakar alami di kawasan rawan kebakaran
- Pembakaran komunal tidak boleh diterapkan di ekosistem lahan gambut karena risiko kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan
- Data menunjukkan peningkatan signifikan luas karhutla di Indonesia pada 2026 dibandingkan 2025
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.