Pakar: Negara berwenang lakukan tindakan hukum terhadap organisasi (opens original article in a new tab)
Pakar hukum menegaskan negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi, termasuk pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan kedaulatan nasional.
- Pakar hukum menegaskan negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi
- Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dilakukan karena mengklaim penerus organisasi kolonial yang dibubarkan
- Kewenangan negara dalam pengawasan organisasi didasarkan pada UUD 1945 dan kebijakan dekolonisasi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.