Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Pakar: Negara berwenang lakukan tindakan hukum terhadap organisasi (opens original article in a new tab)

TL;DR

Pakar hukum menegaskan negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi, termasuk pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan kedaulatan nasional.

  • Pakar hukum menegaskan negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi
  • Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dilakukan karena mengklaim penerus organisasi kolonial yang dibubarkan
  • Kewenangan negara dalam pengawasan organisasi didasarkan pada UUD 1945 dan kebijakan dekolonisasi

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.