OJK cabut izin BPR Ceper Permata Artha di Jateng usai gagal disehatkan (opens original article in a new tab)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Jawa Tengah setelah gagal disehatkan. BPR ini sebelumnya dalam status bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melakukan penyelamatan dan meminta pencabutan izin, sehingga LPS akan menjalankan likuidasi sesuai undang-undang.
- OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha karena gagal disehatkan
- BPR tersebut sebelumnya dalam status bank dalam penyehatan (BDP) dan bank dalam resolusi (BDR)
- LPS tidak melakukan penyelamatan BPR dan meminta OJK mencabut izin usaha
- LPS akan menjalankan likuidasi sesuai undang-undang
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.