MKH jatuhkan PTDH kepada Hakim SW terbukti terima suap Rp2 miliar (opens original article in a new tab)
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim SW karena terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dalam pengurusan perkara.
- MKH menjatuhkan PTDH kepada Hakim SW karena menerima suap Rp2 miliar
- SW terbukti menerima uang untuk pembayaran objek lelang tanpa mekanisme yang berlaku
- MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam persidangan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.