Mencegah manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi (opens original article in a new tab)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk menutup manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan melarang pengurangan pajak atas pengeluaran terkait suap dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem fiskal dan memerangi korupsi dengan menghindari subsidi pajak atas praktik korupsi.
- Pemerintah menutup manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
- Pengeluaran terkait suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak
- Kebijakan ini sejalan dengan standar internasional untuk memerangi korupsi dengan menghindari subsidi pajak atas praktik korupsi
- PP ini bertujuan memperkuat integritas sistem fiskal dan meningkatkan kepatuhan perpajakan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.