Mantan Rektor Unsrat divonis satu tahun penjara kasus proyek gedung (opens original article in a new tab)
Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus proyek pembangunan gedung fakultas yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar.
- Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus proyek gedung fakultas
- Terdakwa lainnya yaitu John Toy, Hadi Prayitno, dan Sukaryo juga dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta
- Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar
- Keempat terdakwa menerima putusan hakim, sementara JPU masih pikir-pikir
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.