Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Mantan Rektor Unsrat divonis satu tahun penjara kasus proyek gedung (opens original article in a new tab)

TL;DR

Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus proyek pembangunan gedung fakultas yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar.

  • Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus proyek gedung fakultas
  • Terdakwa lainnya yaitu John Toy, Hadi Prayitno, dan Sukaryo juga dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta
  • Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar
  • Keempat terdakwa menerima putusan hakim, sementara JPU masih pikir-pikir

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.