LPSK sebut UU PSdK perkuat sistem pelindungan saksi dan korban (opens original article in a new tab)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) memperkuat sistem pelindungan nasional dengan perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat. UU ini juga memperluas definisi pelindungan dan memperkuat kelembagaan LPSK.
- UU PSdK 2026 memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dengan perluasan subjek pelindungan
- UU PSdK 2026 memperluas definisi pelindungan untuk mencakup kondisi 'situasi khusus'
- UU PSdK 2026 memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah
- UU PSdK 2026 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.