LPS tetapkan Rp18,6 miliar simpanan layak bayar nasabah BPR PN (opens original article in a new tab)
LPS menetapkan Rp18,6 miliar simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari sebagai simpanan layak bayar setelah izin usahanya dicabut. Pembayaran klaim penjaminan tahap pertama telah dilakukan dalam empat hari kerja. Nasabah dapat mencairkan dana di bank pembayar yang ditunjuk.
- LPS menetapkan Rp18,6 miliar simpanan nasabah BPR PN sebagai simpanan layak bayar pascapencabutan izin pada 31 Maret 2026
- LPS telah membayar klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak pencabutan izin BPR PN
- Nasabah BPR PN dapat mencairkan simpanan di bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.