KPK panggil Kasubbag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai (opens original article in a new tab)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Akhmad Fikri belum hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
- KPK memanggil Akhmad Fikri Yahmani sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bea Cukai
- Akhmad Fikri belum hadir memenuhi panggilan penyidik hingga pukul 13.13 WIB
- KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Bea Cukai
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.