KLH segel perusahaan pengelolalimbah B3 di Tangerang (opens original article in a new tab)
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel perusahaan pengelola limbah B3 di Tangerang karena operasinya tanpa izin dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel perusahaan pengelola limbah B3 tanpa izin resmi
- Perusahaan mengolah oli bekas dengan proses sederhana yang menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air
- Perusahaan diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, dan pencemaran
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.