KLH gugat perusahaan pengelola oli yang cemari lingkungan di Tangerang (opens original article in a new tab)
Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat perusahaan pengelola oli bekas yang diduga mencemari lingkungan di Tangerang. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dengan proses sederhana yang menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah. Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap industri yang merusak lingkungan.
- Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy karena dugaan pencemaran lingkungan di Tangerang
- Perusahaan diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dengan proses sederhana yang menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah
- Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap industri yang merusak lingkungan dengan penyegelan atau penghentian kegiatan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.