KKP hentikan aktivitas dua perusahaan di Siak karena tidak berizin (opens original article in a new tab)
KKP menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, karena memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang diperlukan. PT MNS dan PT TFDI membangun fasilitas di ruang laut seluas total 6.000 meter persegi tanpa dokumen persetujuan yang dibutuhkan. Penyegelan dilakukan di beberapa titik lokasi sesuai peraturan yang berlaku, sementara perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen mengurus perizinan.
- KKP menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Siak karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut
- PT MNS dan PT TFDI membangun fasilitas di ruang laut seluas total 6.000 meter persegi tanpa izin yang diperlukan
- Penyegelan dilakukan di 2 titik untuk PT MNS dan 4 titik untuk PT TFDI sesuai peraturan yang berlaku
- Perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen mengurus perizinan sesuai ketentuan
- KKP menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.