Kemensos pelopori penerapan pelibatan pekerja disabilitas (opens original article in a new tab)
Kementerian Sosial memimpin penerapan kuota wajib 2% pegawai penyandang disabilitas, meminta instansi pemerintah dan BUMN mematuhi aturan tersebut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
- Kementerian Sosial memimpin penerapan kuota wajib 2% pegawai penyandang disabilitas.
- Pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan BUMN mematuhi kuota wajib tersebut.
- Pegawai non-disabilitas diminta meningkatkan kesadaran dan sikap terhadap penyandang disabilitas.
- Pondok pesantren disebut sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi penyandang disabilitas.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.