Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Kemensos pelopori penerapan pelibatan pekerja disabilitas (opens original article in a new tab)

TL;DR

Kementerian Sosial memimpin penerapan kuota wajib 2% pegawai penyandang disabilitas, meminta instansi pemerintah dan BUMN mematuhi aturan tersebut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

  • Kementerian Sosial memimpin penerapan kuota wajib 2% pegawai penyandang disabilitas.
  • Pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan BUMN mematuhi kuota wajib tersebut.
  • Pegawai non-disabilitas diminta meningkatkan kesadaran dan sikap terhadap penyandang disabilitas.
  • Pondok pesantren disebut sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi penyandang disabilitas.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.