Kemenhut: revisi P8 2021 tekankan kemitraan inklusif-hak ulayat (opens original article in a new tab)
Kementerian Kehutanan akan merevisi Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 untuk menekankan kemitraan inklusif dan hak ulayat dalam pengelolaan hutan serta meningkatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam.
- Kemenhut akan merevisi Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 untuk menekankan kemitraan inklusif dan hak ulayat dalam pengelolaan hutan
- Revisi ini bertujuan untuk memastikan manfaat ekonomi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan meningkatkan penggunaan sumber daya alam
- Pihaknya akan memaksimalkan KPH sebagai pengelola di tapak dengan memperhatikan kebijakan perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat
- Diperlukan perbaikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan hutan untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.