Kejati Jabar tetapkan Wakil Bupati Indramayu tersangka dugaan korupsi (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, bersama dua tersangka lainnya. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
- Dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.
- Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan pertama karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.