Kejari Natuna selesaikan perkara penadahan emas lewat RJ (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Natuna menyelesaikan perkara penadahan emas melalui mekanisme keadilan restoratif setelah pelaku mengembalikan barang dan korban memaafkan. Perkara ini melibatkan emas yang dicuri seberat hampir dua kilogram dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
- Kejaksaan Negeri Natuna menyelesaikan perkara penadahan emas melalui keadilan restoratif
- Pelaku mengembalikan barang milik korban dan korban memaafkan tanpa paksaan
- Emas yang ditadah beratnya total 17,7 gram dan nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar
- Korban melaporkan kehilangan hampir dua kilogram emas akibat pencurian
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.