Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Kejari Nabire terapkan "plea bargaining" pertama di Papua Tengah (opens original article in a new tab)

TL;DR

Kejaksaan Negeri Nabire menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) untuk pertama kalinya dalam penanganan perkara pidana di Papua Tengah, dengan tujuan mempercepat proses peradilan.

  • Kejari Nabire menerapkan plea bargaining untuk pertama kalinya di Papua Tengah
  • Plea bargaining diatur dalam Pasal 78 UU KUHAP dengan pengurangan masa hukuman bagi terdakwa
  • Perkara penggelapan dengan dua terdakwa diajukan melalui mekanisme ini setelah mendapat persetujuan dari pengadilan
  • Proses persidangan melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) lebih cepat dibandingkan Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.