Kejari Nabire terapkan "plea bargaining" pertama di Papua Tengah (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Nabire menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) untuk pertama kalinya dalam penanganan perkara pidana di Papua Tengah, dengan tujuan mempercepat proses peradilan.
- Kejari Nabire menerapkan plea bargaining untuk pertama kalinya di Papua Tengah
- Plea bargaining diatur dalam Pasal 78 UU KUHAP dengan pengurangan masa hukuman bagi terdakwa
- Perkara penggelapan dengan dua terdakwa diajukan melalui mekanisme ini setelah mendapat persetujuan dari pengadilan
- Proses persidangan melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) lebih cepat dibandingkan Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.