Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi milik Roy Suryo dan Tifa ke PN Jakarta Timur. Keduanya dikenakan wajib lapor setiap minggu. Kuasa hukum menyatakan klien tidak ditahan karena mematuhi prosedur wajib lapor.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jakarta Timur
- Roy Suryo dan Tifa dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali
- Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan klien tidak ditahan karena mematuhi prosedur wajib lapor
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.