Kejagung bentuk Adhyaksa Chambers jadi ruang mediasi sengketa (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Agung mendirikan Adhyaksa Chambers sebagai ruang mediasi, arbitrase, dan konsiliasi sengketa nonpengadilan untuk sektor publik. Fasilitas ini bertujuan memperkuat penyelesaian sengketa secara tertib dan profesional tanpa menjadi lembaga pemutus perkara.
- Kejaksaan Agung membentuk Adhyaksa Chambers sebagai ruang mediasi sengketa nonpengadilan
- Adhyaksa Chambers berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk sektor publik
- Adhyaksa Chambers bukan lembaga pemutus perkara tetapi pusat pelayanan dan koordinasi sengketa
- Kejaksaan Agung mengajak kementerian, BUMN, dan pemangku kepentingan menggunakan Adhyaksa Chambers
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.