Kapolri: Penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa kewenangan Kejaksaan (opens original article in a new tab)
Kapolri menyatakan bahwa penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa merupakan kewenangan Kejaksaan, setelah Polri menyelesaikan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Kapolri menyatakan bahwa penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa merupakan kewenangan Kejaksaan
- Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan Tifa karena adanya penjamin dari keluarga dan pernyataan kooperatif dari tersangka
- Penyerahan tahap II oleh Polri telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.