Juri: Eksekusi eks Hotel Sultan jalankan amanah lindungi aset negara (opens original article in a new tab)
Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan telah selesai dilakukan sebagai bagian dari amanah negara untuk menjaga aset negara yang kembali ke pemerintah setelah dikelola pihak lain selama 50 tahun.
- Wamenkumham Juri Ardiantoro menyatakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan sebagai amanah negara untuk menjaga aset negara.
- Proses eksekusi dilakukan oleh pengadilan dengan dukungan pihak terkait dan berjalan sebagaimana mestinya meskipun ada insiden.
- Aset negara yang dikelola pihak lain selama 50 tahun kini kembali ke negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
- Pengelolaan aset akan sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.