Imigrasi Sabang deportasi dua WNA Tiongkok masuk ilegal ke Indonesia (opens original article in a new tab)
Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi dua WNA Tiongkok yang masuk ilegal ke Indonesia, setelah melanggar ketentuan keimigrasian dan diterbangkan ke negara asalnya.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA Tiongkok karena masuk ilegal ke Indonesia.
- Kedua WNA tersebut diterbangkan ke Tiongkok melalui Bandara Sultan Iskandar Muda dan Soekarno Hatta.
- Mereka melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.