Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Imigrasi Sabang deportasi dua WNA Tiongkok masuk ilegal ke Indonesia (opens original article in a new tab)

TL;DR

Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi dua WNA Tiongkok yang masuk ilegal ke Indonesia, setelah melanggar ketentuan keimigrasian dan diterbangkan ke negara asalnya.

  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA Tiongkok karena masuk ilegal ke Indonesia.
  • Kedua WNA tersebut diterbangkan ke Tiongkok melalui Bandara Sultan Iskandar Muda dan Soekarno Hatta.
  • Mereka melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.