Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya (opens original article in a new tab)
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan WNA Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek renovasi restoran Pakuwon Mall, dengan pelanggaran sesuai Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian 2011.
- Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan WNA Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal
- WNA tersebut ditemukan melakukan pekerjaan teknis di proyek renovasi restoran Pakuwon Mall
- Kedelapan WNA dikenai sanksi penangkalan dan dideportasi melalui Bandara Juanda
- Pelanggaran melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian 2011
- Empat WNA memiliki izin kunjungan D2 yang tidak sesuai dengan pekerjaan
- Tiga WNA memiliki izin kunjungan C20 bekerja di perusahaan yang berbeda dari penjamin
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.