Imigrasi Belawan deportasi warga Malaysia tanpa dokumen resmi (opens original article in a new tab)
Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi warga Malaysia yang masuk ilegal tanpa dokumen resmi, sesuai ketentuan hukum keimigrasian, dan dilarang kembali masuk Indonesia.
- Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi warga Malaysia karena masuk ilegal tanpa dokumen resmi
- Pendeportasian sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011
- Warga Malaysia dilarang kembali masuk Indonesia sesuai ketentuan hukum
- Imigrasi Belawan memperkuat pengawasan terhadap orang asing
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.