Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

Hakim nyatakan Brigadir Rizka aniaya suami hingga tewas karena utang (opens original article in a new tab)

TL;DR

Hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti menganiaya suami hingga tewas karena utang sebesar Rp70 juta, dengan hukuman 10 tahun penjara.

  • Hakim menyatakan Brigadir Rizka menganiaya suami hingga tewas karena utang Rp70 juta
  • Perselisihan berawal dari utang yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025
  • Utang terdiri dari Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta dengan berbagai pihak
  • Anak korban menyaksikan penganiayaan dan menyatakan 'Ibu yang pukul ayah'
  • Jenazah korban ditemukan di lahan kosong setelah disimpan di kamar belakang rumah adik terdakwa
  • Terdakwa dihukum 10 tahun penjara karena kekerasan dalam rumah tangga

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.