Hakim nyatakan Brigadir Rizka aniaya suami hingga tewas karena utang (opens original article in a new tab)
Hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti menganiaya suami hingga tewas karena utang sebesar Rp70 juta, dengan hukuman 10 tahun penjara.
- Hakim menyatakan Brigadir Rizka menganiaya suami hingga tewas karena utang Rp70 juta
- Perselisihan berawal dari utang yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025
- Utang terdiri dari Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta dengan berbagai pihak
- Anak korban menyaksikan penganiayaan dan menyatakan 'Ibu yang pukul ayah'
- Jenazah korban ditemukan di lahan kosong setelah disimpan di kamar belakang rumah adik terdakwa
- Terdakwa dihukum 10 tahun penjara karena kekerasan dalam rumah tangga
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.