Eks Ketua Ombudsman bantah terima aliran uang suap Rp4,85 miliar (opens original article in a new tab)
Eks Ketua Ombudsman RI membantah menerima suap Rp4,85 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Ia mengklaim tidak menerima aliran uang atau rumah, dan tim advokatnya akan membuktikan dakwaan tersebut.
- Eks Ketua Ombudsman RI membantah menerima suap Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
- Dakwaan JPU menyebut Hery menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
- Advokat Hery tidak mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan, hanya mengulur waktu untuk membuktikan substansi dakwaan.
- Hery didakwa melanggar undang-undang anti-korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.