Dugaan pemerkosaan anak di Cakung disebut terjadi sejak 2025 (opens original article in a new tab)
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun di Cakung yang diduga terjadi sejak 2025 di dua lokasi berbeda. Pelaku SR ditangkap dan disangkakan melanggar UU KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan 12 tahun di Cakung sejak 2025
- Korban ditemukan di kamar mandi tanpa pakaian bersama terduga pelaku di kontrakan
- SR ditangkap dan disangkakan melanggar UU KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
- Polisi menegaskan komitmen menindak kekerasan seksual terhadap anak
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.