Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas (opens original article in a new tab)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi pengadaan wastafel di Aceh karena tidak terbukti bersalah, sementara jaksa menyatakan kasasi. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Pengadaan wastafel tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
- Majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi pengadaan wastafel di Aceh karena tidak terbukti bersalah
- Jaksa menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa
- Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta
- Pengadaan wastafel tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.