DKI beri keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan (opens original article in a new tab)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan nasional sebagai bagian dari upaya membangun Jakarta menjadi kota sinema. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi film dan mendukung ekosistem perfilman melalui pengembangan infrastruktur dan program penguatan film nasional.
- Pemerintah DKI Jakarta memberi keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan
- Keringanan pajak dimaksudkan untuk mendukung ekosistem perfilman dan meningkatkan produksi film
- Kebijakan ini diambil setelah diskusi dengan asosiasi produser film dan pengusaha bioskop
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.