DJP Sumbar-Jambi bekukan 571 rekening yang tunggak pajak (opens original article in a new tab)
DJP Sumbar-Jambi membekukan 571 rekening yang menunggak pajak sebesar Rp 70,2 miliar sebagai langkah upaya paksa setelah tidak ada respon dari wajib pajak.
- DJP Sumbar-Jambi membekukan 571 rekening wajib pajak yang menunggak pajak
- Total tunggakan pajak mencapai Rp 70,2 miliar
- Pembekuan rekening merupakan langkah awal upaya paksa setelah tidak ada respon dari wajib pajak
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.