DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar (opens original article in a new tab)
DJP menegaskan bahwa omzet penjual di berbagai platform lokapasar dihitung secara terakumulasi untuk penghitungan pajak, dengan pengecualian bagi penjual yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.
- DJP mengakui omzet seller di berbagai platform lokapasar dihitung secara terakumulasi untuk perpajakan
- Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa mengajukan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak
- Platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus menyesuaikan sistem untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan pajak
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.