Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar (opens original article in a new tab)

TL;DR

DJP menegaskan bahwa omzet penjual di berbagai platform lokapasar dihitung secara terakumulasi untuk penghitungan pajak, dengan pengecualian bagi penjual yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.

  • DJP mengakui omzet seller di berbagai platform lokapasar dihitung secara terakumulasi untuk perpajakan
  • Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa mengajukan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak
  • Platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus menyesuaikan sistem untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan pajak

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.