BPJS menjadi syarat pedagang di marketplace dapat insentif (opens original article in a new tab)
Kementerian UMKM menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi syarat bagi pelaku usaha di marketplace untuk mendapatkan insentif pemerintah, dengan memperkuat aturan sebelumnya.
- Kementerian UMKM menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi syarat bagi pelaku usaha di marketplace untuk mendapatkan insentif pemerintah.
- Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat aturan sebelumnya tentang perlindungan pekerja, bukan menciptakan aturan baru.
- Kewajiban kepesertaan BPJS telah diatur dalam Undang-Undang SJSN dan BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya.
- Kementerian UMKM sedang menyusun mekanisme fleksibel untuk pelaku usaha mikro dan kecil dalam penerapan ketentuan BPJS.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.