BPJPH catat 7.500 SPPG di Indonesia kantongi sertifikat halal (opens original article in a new tab)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal. BPJPH berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal SPPG. SPPG yang belum memiliki sertifikat halal dikhawatirkan terkena missinformasi. Sertifikat halal wajib diatur dalam UU JPH dan batas akhir pengurusan adalah Oktober 2026.
- BPJPH mencatat 7.500 SPPG di Indonesia sudah memiliki sertifikat halal
- BPJPH berkoordinasi dengan BGN untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal SPPG
- SPPG yang belum memiliki sertifikat halal dikhawatirkan terkena missinformasi
- Sertifikat halal wajib diatur dalam UU JPH dan batas akhir pengurusan adalah Oktober 2026
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.