Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Antara — Terkiniantaranews.com

ATR/BPN beri kepastian hukum 16,6 hektare tanah ulayat di Aceh (opens original article in a new tab)

TL;DR

Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum terhadap 16,6 hektare tanah ulayat di Aceh Besar, dengan penerbitan dua sertifikat tanah untuk masyarakat di Mukim Siem dan Mukim Seulimeum. Keputusan ini didasarkan pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mengakui kepastian hukum tanah ulayat sebagai landasan hukum utama. Dua mukim lainnya di Leupung kehilangan haknya akibat bencana tsunami, sementara masyarakat yang memiliki wilayah adat dapat mendaftarkan tanah ulayat ke kantor pertanahan.

  • Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum terhadap 16,6 hektare tanah ulayat di Aceh Besar.
  • Dua sertifikat tanah ulayat diterbitkan untuk masyarakat di Mukim Siem dan Mukim Seulimeum.
  • Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, kepastian hukum tanah ulayat diakui sebagai landasan hukum utama.
  • Dua mukim lainnya di Leupung hilang haknya akibat bencana tsunami.
  • Masyarakat yang memiliki wilayah adat dapat mendaftarkan tanah ulayat ke kantor pertanahan.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.